Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#25Q: mas/mba kalo wp mau potong pph 4 ayat 2 masa des 2021 masih bisa pake espt ga ya?


Jawaban

wp sebelumnya belum ditunjuk menggunakan ebuni. masih bisa menggunakan e-SPT PPh final

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E B R G
F B V D U