tanggal 4 diserahkan ke jasa pengiriman, udah harus buat FP?
penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak selain penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut consignor kepada penerima barang atau yang disebut consignee secara konsinyasi, terjadi pada saat: 1. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; 2. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk p
FERY DWI FEBRIANTO