Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP PKP pusat di jakarta, cabang di Surabaya (pusat dan cabang melakukan pemusatan). mau ubah penandatangan. apakah perlu pemberitahuan?


Jawaban

jika yang dimaksud perubahan penandatangan faktur, maka betul ada pemberitahuan ke kpp paling lambat akhir bulan berikutnya sejak yang bersangkutan menandatangi faktur. yang mengajukan adalah WP PKP tersebut.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V O K W
O​ B P P᠎ E