WP PKP pusat di jakarta, cabang di Surabaya (pusat dan cabang melakukan pemusatan). mau ubah penandatangan. apakah perlu pemberitahuan?
jika yang dimaksud perubahan penandatangan faktur, maka betul ada pemberitahuan ke kpp paling lambat akhir bulan berikutnya sejak yang bersangkutan menandatangi faktur. yang mengajukan adalah WP PKP tersebut.
FIDHIA RETNO SAFITRI