Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mau repatriasi harta dari Luar negeri ke dalam negeri, tapi tidak diinvestasikan dalam bentuk SBN dll. apakah ada batas waktu holdingnya?


Jawaban

Ada. paling singkat 5 tahun sejak sket diterbitkan. Pasal 15 ayat 3 PMK 196/2021

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M T T Z F
H N L C H