Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP sudah menyampaikan SPPH terus mau diperbaiki apakah bisa? Kalau bisa, apakah setoran pertamanya diakui?


Jawaban

bisa, nanti jadi pemberitahuan kedua dst. jika ada penambahan PPh yg harus disetor, WP cukup membayar selisih yg belum dibayarkan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M M V Y
E M S Q​ P