Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

harta yg diikutkan di PPS 2 perlu dimasukkan ke SPT 2021 ga?


Jawaban

tidak perlu, karena diinputkan di SPT 2022 (pasal 21 ayat 2 PMK-196/2021)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W᠎ M K Q
C D H M F