Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP PP 23 apakah boleh pencatatan?


Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang: a. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan b. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara keseluruhan: 1. dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak; dan 2. tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U H D O
H P G B O