Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Siang admin. Ayah saya WNI memperoleh dividen kemudian disimpan di deposito di Bank Persepsi selama 3 tahun sesuai PMK-18/2021 atas nama saya sebagai anak kandung. Apakah itu diperbolehkan dan tidak dikenakan PPh 10%?


Jawaban

Ini diterima OP ya berarti, normatif aja ya. Diaturan emang ga diatur atas nama siapa. Tpi kan memang harus diinvestasikan oleh penerima dividen, jdi harusnya atas nama penerima dividennya. Infokan juga saja selama memenuhi kriteria pasal 34,35 dan sesuai jangka waktu ya.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G I O H
E W K F T