investasi atas PPS di atur di mana?
ada di PMK 196 nya untuk SBN dan KMK 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.
RIZKI SAFARI