Jika saya mengikuti program PPS kebijakan 1. untuk pelaporan hartanya di masukkan ke dalam SPT 2016 atau SPT 2021 ?
Harta dan utang yang diungkapkan oleh WP dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 (Pasal 21 ayat (2) PMK-196/2021).
FRISKA SALSABILA