Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#13Q: Twitter @kring_pajak selamat pagi, mau bertanyaa min.. untuk pembetulan PPh Badan sebelum 2021, apakah masih bisa menggunakan CSV ayau tetap menggunakan eform? https://twitter.com/nepophileee/status/1501749180968357889


Jawaban

#13A Penyampaian normal ataupun pembetulan SPT tahunan badan 1771 Rupiah setelah tanggal 28 Februari 2022 dapat dilakukan melalui eform di DJP Online atau melalui PJAP.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Q A R​ Y
U R Q T B