Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/lidiakristina7/status/1501504639576858628 Izin bertanya Mas/Mbak kalo sumbangan hadiah pernikahan apakah masuk ke SPT?


Jawaban

Jelaskan normatif saja sesuai PMK-90/2020, apabila yang dimaksud memang sumbangan, jelaskan sesuai Pasal 6 dan pasal 7. Kalau hibah, pasal 9. Yang menentukan WP sendiri

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E R Q Z
L X G J᠎ N