Apabila ada sebuah badan usaha pelayaran asing yang tidak mempunyai BUT di Indonesia berapakah tarif pajak yang dikenakan atas perusahaan pelayaran tsb?apakah bisa menggunakan tarif pajak Final 2,64%? jawab: tidak punya BUT berarti PPh 26 20% x penghasilan bruto atau sesuai P3B, tidak bisa memakai tarif pasal 15 2,64%xPeredaran Bruto
Benar, tidak bisa menggunakan tarif 2,64%. Jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26, atau P3B. Sehingga tarifnya adalah 20% atau tarif lain sesuai ketentuan dalam P3
NATASHA GHITA DESTYVIANI