untuk aplikasi INSW yang membuat sebagai penjual atau pembeli ?
Transaksinya pemasukan jasa ke kawasan bebas. Nanti bisa dijelasin atas transaksi WP mendekati masuk pmk-173/2021 pasal 28 yg ayat berapa. Di pasal 29 yg harus membuat PPBJ adalah untuk yg Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (8). Pengusahadi KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP-TB dan/atau JKP dari pengusaha di TLDDP/TPB, pelaku usaha di KEK, atau Pengusaha di KPBPB lainnya harus membuat PPBJ. (yg ngurus PPBJ di insw si pembeli). Pada saat sosis untuk pasal 28 ayat (4) nanti memang dapetnya fasilitas dibebaskan atau fp 08.
RIGAR TABAH PRIMADANA