Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan saya melakukan pemusatan PPN, tetapi saya mau bikin bupot pph 4/2 dengan NPWP cabang apakah masalah atau tidak ya?


Jawaban

kalau memang transaksinya dilakukan cabang, ya yg buat bupot pph 4 ayat 2 cabangnya mas. Pemusatan itu buat PPNnya aja.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Z N S J
L O M B X