perusahaan saya melakukan pemusatan PPN, tetapi saya mau bikin bupot pph 4/2 dengan NPWP cabang apakah masalah atau tidak ya?
kalau memang transaksinya dilakukan cabang, ya yg buat bupot pph 4 ayat 2 cabangnya mas. Pemusatan itu buat PPNnya aja.
SRI HARIMURTI