Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau perusahaan investasi ke perusahaan peer to peer dan mendapat interest tapi tidak dipotong pajak oleh pihak p2p itu dikoreksi fiskal atau tidak ya? https://twitter.com/Xiubydoo/status/1501396584336179201


Jawaban

Jika masuk ke dalam klausul PMK 251 th 2008 ini maka tidak dilakukan pemotongan. Namun karena penghasilan atas bunga bukan merupakan yang dikecualikan sebagai objek pph dalam pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu HPP, maka atas penghasilan interest/bunganya tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan (tidak dikoreksi fiskal)

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A S V Y
J I I R O