https://twitter.com/viandrasafira/status/1501442622824468481 selamat siang mas/mbak, ini dokumennya apa saja ya?
Kalau menyambung tweet sebelumnya, ini terkait ekspor JKP ya? Ekspor JKP dikenakan tarif 0% untuk jenis JKP yang sudah ditentukan dalam Pasal 4 PMK 32/2019. Untuk bisa menggunakan tarif 0% maka PKP harus membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sesuai Lampiran PMK tsb, dan dilampiri dengan faktur penjualan (invoice).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI