Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#43Q: @kring_pajak kak, badan usaha jasa, pekerjaan kontrak, apabila penerimaan kami sudah dipotong ppn 10% dan pph 23, apa kami tetap harus bayar pph final 0.5%?


Jawaban

#43A gali dulu, pekerjaan kontrak maksudnya pekerjaan apa? juga apakah ybs memenuhi ketentuan sebagai WP yang dikenakan PPh Final sesuai PP 23 tahun 2018?

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X G B O V
M W H G L