Jika bertransaski dengan OP kriteria UMKM, jika punya SKET berarti pakai PP 23? bagiamana ketentuan yang 500 juta?
Iya betul, tetap dipotong jika transaksi dengan Pemotong. Mekanisme 500 juta tidak perlu bayar jika mekanisme setor sendiri.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO