KMS kalau lebih dari 2 tahun pembangunannya gpp ya?
GPP yang diatur 2 tahun itu terkait tenggat waktu (satu kesatuan). Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. (pasal 4 PMK-163/2012)
DEDY FERY VERDIAN