Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila direktur suatu perusahaan menerima penghasilan dari perusahaan, menghitungnya tetap sesuai per 16/2016 ya mas?


Jawaban

benar sekali. sepanjang penghasilannya tetap teratur, dipotong pph 21 sesuai hitungan per 16/2016. begitupun untuk tunjangan dan natura sesuai UU hpp jg bisa jadi objek pph 21 si direktur tadi.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C A C A
W K O K B