Apakah PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI bisa dianggap sebagai bukti kepemilikan atas suatu bangunan?
PPJB ini dari sisi pajak hanya sekadsar untuk mengakui penghasilan bagi pihka y menyerahkannya saja. tidak diatur sbg bukti kepemilikan dari sisi pajak. kembalikan ke ketntuan umum saja, PPJB sendiri tidak bisa dianggap sebagai alas hak kepemilikan tanah, karena bukti pengalihan baru terjadi ketika ada AJB.
ANGGEL LIZA KUSMIA