Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

2 pemberi kerja, bupot a1 semuanya di spt tahunan jadi kb apakah wajib angsuran?


Jawaban

tidak, ketentuan yang wajib angsuran diatur di pasal 25 uu pph sttd hpp dan pmk-215/2018. kb tersebut pasti timbul karena di 2 bupot kan seolah-olah dapat 2 kali pengenaan ptkp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B J T K J
M S A D A