Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP kontraktor jasa konstruksi akan menyerahkan jaskon ke pihak pengurus gereja. pembangunan gereja. dulu di PP 38/2003 diatur bahw Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah penyerahannya dibebaskan dari PPN. Apakah sekarang masih dibebaskan?


Jawaban

PP 38/2003 telah diubah oleh PP 69/2015, dan PP 69 telah dicabut oleh PP 50/2019. PP 50 tidak lagi mengatur hal tsb, sehingga penyerahan jaskon ke gereja tadi seharusnya tidak dibebaskan, tetap dipungut PPN, FP 01.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y U Y G H
V C N C I