error etax web 50008 dan spt service 00053, sudah dipusatkan ke NPWP yang pusat kak secara sepihak dari KPP terdaftarnya tetapi sebelumnya untuk SPT normalnya ini masih bisa terlapor kak di NPWP cabang dan ini buat SPT pembetulan di NPWP cabang yg SPT normalnya sudah terlapor bagaimana solusinya ya mas/mba?
dijelaskan sesuai poster lapor ppn cabang stelah pemusatan ya nin. Utk lapor spt masih bisa sepanjang 3 syarat masih terpenuhi. Kalau ada salah satu ga trpenuhi misal sertelnya udh ga berlaku, konfirmasi ke kpp teknis pelaporannya gmn
YAUMIL CITRA DEVI