sore min, mau tanya mengenai kode jenis pajak pd billing angsuran PPh pasal 25 badan jika berhak mendapatkan insentif apakah 411126 atau 411146 ya? mohon konfirmasi nya, thx https://twitter.com/IhmaSeptian/status/1500765674159112194
insentifnya berdasarkan pmk brp mas? Kalau insentif pmk 3 th 2022 karena sifatnya insentif pengurangan pph 25 maka tetap menggunakan kode jenis pajak 411126. Karna utk kjs 411146 untuk pph 25 DTP
YAUMIL CITRA DEVI