menikah, mendapatkan sumbangan. apakah masuk ke objek pph
Jawaban
untuk hadiah pernikahan tidak termasuk ke hadiah penghargaan atau undian, jadi masuk ke sumbangan, cek PMK 90/2020 untuk melikhat sumbangan yang dikecualikan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.