sudah mendapat keputusan NE, apakah wajib lapor penghasilan 2021
jika memang penghasilannya hanya dari pekerjaan sebagai pegawai maka tidak ada yg dilaporkan, tapi jika ada penghasilan selama 2021 berkaitan dengan usaha/pekerjaan bebas maka harusnya tetap harus lapor krna ada pajak yang belum dibayarkan, selanjutnya baiknya konsultasi ke kpp
KETRIONA LENGGO GENI