perusahaan memebrikan semacam reward kepada karyawannya yg sudah berdedikasi dan bekerja dalam waktu lama di perusahaan tsb. reward tsb berupa saham 1%. bagaimana perlakuian pajaknya?
perusahaan mengakui sebagai reward, semacam bonus berarti. kembalikan ke per 16/2016, penghitungan pph 21 atas bonus.
ANGGEL LIZA KUSMIA