Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk penerbitan faktur pajak an SPLNnya bagaimana ya kak? Karna kami belum pernah menerbitkan nya. Mohon bantuannya ya, Mas/Mbak.


Jawaban

untuk penerbitan fakturnya tetap mengacu ke PER 24 th 2012, utk lawan transaksi SPLN yang tidak memiliki npwp, padal kolom NPWP silahkan diisi 000 semua lalu menuliskan identitas SPLN (seperti nama dan alamat SPLN)

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y᠎ U Q V
A U C M​ J