Jika ada hibah dari orang tua ke anak berupa rumah di periode PPS kebijakan 2, nilai perolehannya?
Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. (pasal 6 ayat 5 PMK-196/2021)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO