klau wp pp 23 kalau dapat insentif pph final dtp lapor di spt tahunan gmn ? trus kalau dividen yg diterima OP yg diinvestasikan semua ?
masih sama masukin di penghasilan final cuma nanti kan emang dia ga ada pembayaran karena dtp. kalau dividen yg diinvest dimasukan ke penghasilan yg dikenakan pajak final
ARINI LUTHFAKA