“Jika pemberi hibah tidak pernah melaporkan aset yg dihibahkan tsb ke SPT tahunan bagaimana konsekuensi bagi si pemberi hibah? pemberi hibah sudah membayarkan PPh final. https://twitter.com/selesaisudah123/status/1499967876065038337
kalo dilihat dari konteks tweetnya, coba digali kembali apakah yg dimaksud dilaporkan di daftar harta? Soalnya tweet terakhir ini menyambar dari wp lain jadi bisa jadi beda konteks. Tdk perlu disambungkan dgn bahasan pph dulu.
LUQMAN RAMADHAN