Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah untuk Tenaga Kerja Luar Negeri wajib lapor pajak ? Dan jika wajib lapor, mohon informasikan prosedur online nya. ini cukup jelasin spdn spln aja kah? mohon masukan


Jawaban

Pastikan aja apakah yg dia maksud Tenaga Kerja Luar Negeri itu adalah WNA yang bekerja di Indonesia dan memiliki NPWP, apabila iya, maka pelaporannya sama saja dengan WPDN biasa

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A S L G
I I F F᠎ U