apabila terdapat kesalahan pengisian FP yaitu nomor PEB (penjualan ke kawasan berikat), nomor SPPB di FP normal bisa dicantumkan kembali di FP pengganti?
nomer SPPB tidak akan bermasalah di FP pengganti. selama bukan nomer SPPB nya yang diubah
FERY DWI FEBRIANTO