npwp penjual yg statusnya NE apabila melakukan e-PHTB apakah masih bisa? Atau harus mengubah status dari NE menjadi aktif terlebih dahulu?
Diarahkan untuk pengaktifan kembali NPWP-nya, ya. Karena ketika WP melakukan pembayaran PPh 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya, WP tidak lagi memenuhi kriteria WP NE.
FITRI SETYANING PRATIWI