PT A dan PT B ada kerjasama software development tapi PT A hanya berkontribusi pada penyediaan sumber daya manusianya. nanti PT B bayar ke PT A, kemudian PT A akan bayarkan kembali penghasilannya kepada masing2 pegawai. pajaknya bagaimana ya?
kalau secara PPH mirip jasa outsourcing. pedomannya ke PMK 141/2015, B memotong pph 23 ke A, kemudian PT A memotong pph 21 kepada karyawan
ARRY MUKTI PRABOWO