WP merupakan perusahaan export produk industy furniture di Bali, terdapat transaksi dengan client sudah melakukan pembayaran dan pelunasan di tahun 2016, namun atas barang tersebut sampai sekarang belum dilakukan penyerahan ke client yang ada di LN.
pertama bisa sampaikan dulu bahwa terkait pengakuan penjualan kita kembalikan ke psak yg berlaku umum ya mbak. yg berkaitan dengan ketentuan PPN paling terkait kewajiban membuat faktur tepat waktu dan benar serta kewajiban setor lapor PPN. lalu sampaikan ketentuan saat pembuatan faktur, cara penerbitan fp yg benar, ketentuan setor dan lapor. bagaimana perhitungan sanksinya bisa dijelaskan secara umum aja kaya tarif dan dpp pengenaan sanksinya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI