pp 9/2022. Kalau bayarnya setelah tgl pp berlaku, pake aturan baru ya? Brrti ada kemungkinan dlm 1 kontrak, kalau bayarnya per termin, ada yg pakai pp 9/2022 ada juga yg pakai pp 51/2008?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.