wp sebelumnya ikut TA, tapi salah mengisi nama harta. Harusnya cash ditulis rekening. Apakah perlu ikut PPS? Karna kan dulu sudah bayar, hanya salah ngisi nama
Jawaban
Masalah pembuktian aja ke kpp, konfirm ulang ke kppnya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.