perpanjangan pph final DTP di pmk 3/2022 ini hanya untuk pph final atas transaksi jasa konstruksi kan ya kak? Untuk PP23 hanya diatur ttg pelaporan realisasi saja kan ya?
Benar ya mba, sesuai pmk 3, perpanjangan hanya sesuai pasal 12 Untuk pph final dtp pp 23 yg diatur hanya terkait pelaporan realisasinya
KETRIONA LENGGO GENI