min kalau BPJS itu termasuk WAPU dan menggunakan kode faktur pajak 03 kah? mau reconfirm, terima kasih sebelumnya.
WAJIB PUNGUT (WAPU) PPN Instansi Pemerintah (PMK-231/PMK.03/2019) Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, (PMK-73/PMK.03/2010) Badan Usaha Milik Negara (PMK-85/PMK.03/2012) Selama memenuhi salah satu dari 3 tadi maka fakturnya menggunakan 02 atau 03. Kalau mau memastikan, silahkan pastikan ke BPJSnya ya. Soalnya kalo dicek di UU BPJS, tidak menyebutkan bahwa BPJS merupakah BUMN.
WAHYU DESY PRIHARTANTI