min kalau perusahaan pembiayaan pnya utang dgn pihak bank/pihak lainnya - bukan berelasi (kredit) apakah itu harus dilaporkan di SPT Badan ?
1. Perusahaan pembiayaan berhutang kepada pihak lain? 2. Pihak debitur-kreditur tidak mempunyai hub istimewa baik langsung/tidak langsung? 3. Bagaimana perlakuan utang tsb oleh perusahaan di LapKeunya? Perlakuannya dikembalikan ke wp, sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum yg digunakan secara taat asas. Karena SPT Tahunan 1771 Badan menyesuaikan dg lapkeu badan tsb. Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 bisa dilihat di lampiran VIII PER-19/PJ/2014.
ANGGEL LIZA KUSMIA