#18Q saya mau bertanya tentang Dividen yang dikecualikan dari objek PPh, apakah ada batas jangka untuk laba ditahan atas pembagian dividen dari sesama Perusahaan dalam negeri yang dikecualian objek pph, karna sekarang perusahaan kami di indonesia akan membagikan laba ditahan dari tahun 2020 hingga ke bawah ke pemegang saham WNI yang ada di Indonesia, dan akan di investasikan sebagai deposito
#18A di PMK 18/PMK.03/2021 ga diatur batas jangka waktu untuk laba ditahannya, yang penting diinvestasikan, kalo ga, harus setor sendiri PPh finalnya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH