SPK ditanda tangani tanggal 2 Januari 2022 (sebelun berlaku PP No. 9 Tahun 2022) lalu penerimaan pembayaran Termin tanggal 25 Februari 2022 (setelah berlakunya PP No. 9 Tahun 2022) Tarif pemotongan PPh Final atas kasus diatas apakah sdh mengikuti PP no. 9 Tahun 2022 atau masih mengikuti PP 51 (aturan lama)? ijin memastikan, kl sesuai pasal II brti udh ikut PP 9 ya kak? trimakasih banyak sblmnya.
untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
RIZKI SAFARI