Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau nanya. Misalnya company luar negeri ingin mengajukan diri sebagai VAT Collector, apakah perlu meminta legalisir di embassy LN untuk pengganti materai karena ini ada WPLN? Pengganti marerai ini berkaitan dengan surat kuasa khusus. Mohon penjelasannya. Terimakasih.


Jawaban

Coba gali dulu beberapa hal. Misal apakah VAT Collector yg dimaksud adalah pemungut PPN PMSE? Yang dikuasakan apanya? Surat kuasa khususnya apakah dibuat di luar negeri? Surat kuasa khusus seharusnya menggunakan meterai. Gak ada ketentuan yang menyebutkan perlu meminta legalisir embassy LN sebagai pengganti meterai. Jika surat kuasa khusus dibuat di luar negeri ketentuan kapan saat terutang meterainya bisa cek pasal 8 UU 10 tahun 2020 yaa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G K S D A
M A D J H