selamat siang, mau tanya mengenai pembelian barang dagang di online store dimana baik penjual maupun pembeli sama2 merupakan PKP, apakah PPN PMSE dapat dikreditkan o/ pihak pembelinya? & apakah perhitungan PPN PMSEnya sama tarif dengan penjualan offline sebesar 10%?
Apakah maksud WP adalah PKP menyerahkan BKP melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)? Jika iya, tarifnya sama antara jual online dan offline. Jika PKP Penjualnya membuat FP standar sesuai PER-24/PJ/2012 maka bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk PM yg tidak bisa dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (8) UU PPN. Tapi kalau PKP-nya merupakan PKP Pedangan Eceran dan membuat FP digunggung sesuai ketentuan pasal 80 PMK-18/2021 makan PPN-nya tidak dapat dikreditkan.
NIKEN PRATIWI