bukan pkp, tapi menjual tanah dan atau bangunan lebih dari 4,8M. berarti atas aset tsb tidak dipungut PPN. tp lawan transaksi meminta untuk dipungut PPN
jika belum wajib pkp, maka tidak ada PPN nya karena bukan pemungut. silakan dijelaskan kepada lawan transaksi
HALIMATUSSADIAH