PPS- kebijakan 2, atas harta tabungan yang diungkapkan ada penambahan di 2022 (misal penghasilan bunga). Pelaporannya seperti apa?
di SPT Tahunan 2022, nanti dilaporkan harta PPS dan juga perolehan harta dan penghasilan tahun pajak 2022 (ketentuan umum pengisian SPT), tentunya nanti sudah mencerminkan nilai sesungguhnya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO