wp dulu mengikuti TA tapi ada salah ketik untuk harta berupa saham, si SPH TA nya ditulis tanah. di laporan realisasinya juga tanah, di SPT tahunan juga
kalau mengacu ke pasal 2 PMK 196, seharusnya itu adalah objek PPS 1 Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. apabila wp tidak ingin ikut PPS karena m
ARRY MUKTI PRABOWO